Pemprov Bengkulu Tolak Rekrutmen P3K

Pemprov Bengkulu Tolak Rekrutmen P3K

Diah: Pembayaran  Gaji Belum Jelas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) telah mengumpulkan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Indonesia di Batam, dalam rapat koordinasi mengenai rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019.

Hasilnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menolak rencana rekrutmen tersebut. Pasalnya, dari hasi rakor itu, pemerintah pusat menyerahkan tanggung jawab pembayaran gaji P3K ke Pemerintah Daerah (Pemda). Tidak hanya Pemprov Bengkulu, termasuk pemda lainnya, baik itu kabupaten maupun provinsi lainnya rata-rata menolak semua dibebankan kepada daerah.

Kapala BKD Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengatakan, jika semuanya dibebankan ke daerah, baik itu gaji, tunjangan lainnya maka akan membebankan anggaran daerah. \"Anggaran kita berat untuk membayar semua kewajiban kepada P3K,\" ujar Diah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (29/1).

Atas banyaknya tolakan itu, akhirnya rakor yang digelar harus berakhir deadlock atau tidak menemukan titik temu. Sebab, pemerintah pusat tetap memaksakan pembayaran gaji hingga tunjangan P3K itu dibebakan melalui APBD masing-masing daerah. \"Ya deadlock akhirnya rapat itu. Belum ada kesimpulannya,\" tambahnya.

Dijelaskannya, jika dihitung untuk gaji saja, satu orang P3K itu minimal di gaji sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta, belum termasuk tunjangan lainya. Artinya, jika dihitung secara keseluruhaan, maka satu tahunnya, APBD yang harus dikeluarkan itu sampai Rp 80 juta. Belum lagi dikali, berapa banyak kuota yang akan diterima pada masing-masing daerah.

\"Di Bengkulu ini honorer itu sampai 1.500 orang. Tapi kuotanya kita belum diputuskan, karena belum sampai pambahasan kuota. Jika semua diterima jelas, akan sangat membebankan anggaran daerah. Sementara anggaran untuk pemprov masih diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur,\" beber Diah.

Atas hal tersebut, Pemprov meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali rencana tersebut. Namun secara prinsip, pemprov tetap siap untuk melakukan rekrutemen P3K. Asalkan, proses rekrutemen itu juga dibebankan oleh pemerintah pusat, sama dengan rekrutmen CPNS tahun lalu. \"Kami siap laksanakan. Asalkan semua biayanya tidak dibebankan ke daerah,\" paparnya.

Sementara itu, Diah juga menjelaskan, bahwa P3K yang akan direkrut itu diprioritaskan untuk tenaga pendidik guru maupun dosen, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Nantinya, P3K yang telah lulus akan melakukan perjanjian Surat Keputusan (SK) kontrak. Artinya, dalam satu tahun, kontrak tersebut akan diperbaharui. \"Jadi nanti pakai kontrak kerja 1 tahun. Jadi setiap tahun diperbaharui,\" ungkap Diah.

Untuk jabatan sendiri, P3K akan dibedakan dengan PNS karir. Jabatan P3K tidak bisa menjadi pejabat administrator, pengawas pada eselon III, jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, pratama dan utama. \"Jadi jabatan sekda, eselon II dan III itu tidak bisa untuk P3K. Jadi tetap dijabat oleh PNS. Itu yang membedakan,\" jelasnya.

Namun demikian, P3K tetap bisa berkarir sampai ke tingkat pejabat pusat. Untuk jabatan madya dan utama seperti deputi dan dirjen bisa dijabat oleh P3K. Hanya saja, akan diambil dari tenaga profesional. Artinya, P3K yang memiliki kualitas teruji bisa menempati jabatan strategis dipusat tersebut.  \"Kalau sudah dianggap ahli, bisa menduduki jabatan itu. Tapi khusus di daerah, cuma PNS yang bisa menjabat,\" tutup Diah. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: